Seskab Dipo Alam mengeluarkan surat edaran yang isinya permohonan Tim Transisi berkomunikasi dengan menteri agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara. Menanggapi hal ini, presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tak merasa dihambat.
Saat ditemui di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014), Jokowi menyebut semua proses yang digariskan oleh pemerintah SBY akan diikuti. Dia tidak merasa dihambat atau dipersulit terkait masa transisi.
"Ya kalau izin ya kita nanti izin, jangan dibuat sulitlah. Kalau harus izin ke Menko Polhukam ya saya izin, terus izin ke Pak Dipo Alam ya saya izin," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, sore ini bakal ada pertemuan antara Tim Transisi dan Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Itu adalah langkah penting yang dianggapnya sebagai bentuk dukungan pemerintah SBY terhadap proses transisi.
Surat Edaran 10/Seskab/IX/2014 mengenai Koordinasi dan Komunikasi dengan Tim Transisi Presiden Terpilih Jokowi periode 2014-2019 yang dirilis Dipo Alam ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Dalam surat itu disebutkan, menindaklanjuti hasil pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan presiden terpilih periode 2014-2019 Jokowi di Bali pada 27 Agustus, maka disampaikan hal-hal berikut:
- Permohonan koordinasi dan komunikasi dari Tim Transisi kepada Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Kabinet Indonesia Bersatu II agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Koordinator (Menko) dan Menteri Sekretaris Negara;
- Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan koordinasi dan komunikasi transisi kebijakan di bidang ekonomi agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Perekonomian. Sedangkan transisi kebijakan di bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta HAM agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menko Bidang Politik, Hukum, dan HAM. Permohonan transisi kebijakan di bidang lainnya, termasuk kesejahteraan rakyat, agar dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Sekretaris Negara.
[detik]